Kenapa BSU 2025 Masih dalam Proses Verifikasi? Ini Penjelasannya

Muhammad Aziz, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 23:50 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa penerima memang memenuhi seluruh persyaratan, seperti:

WNI dengan NIK yang valid

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

Bekerja sebagai penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta

Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH

1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Masih Diverifikasi?

Jika mendapat notifikasi tersebut, peserta disarankan untuk mengecek ulang status secara berkala melalui dua cara:

Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

Klik Lanjutkan untuk melihat status

Jika muncul notifikasi verifikasi, pantau kembali dalam beberapa waktu

Jika diminta, lengkapi dengan nomor rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)

2. Melalui Aplikasi JMO

Unduh dan buka aplikasi JMO

Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

Scroll ke bagian Informasi, klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Isi data seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email

Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU

3. Penyaluran Dilakukan Secara Bertahap

Pencairan dana BSU dilakukan secara bertahap melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan akan disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Jika data sudah diverifikasi dan valid, sistem akan menampilkan notifikasi hijau dan bantuan akan segera ditransfer ke rekening penerima.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk hanya mengakses informasi resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Jangan percaya informasi dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.

Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, peserta bisa menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya