JAKARTA - Tanda-tanda Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 cair masuk rekening. Pemerintah segera menyalurkan BSU 2025 yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000.
Penyaluran BSU 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Lalu bagaimana tanda-tanda BSU 2025 Rp600.000 cair? Berikut ini penjelasannya. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO maupun laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU”
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.
- Pastikan telah mengisi data dengan benar
- Klik “Lanjutkan”
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.
- Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
1. Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
2. Calon penerima BSU dan diminta mengisi data rekening bank: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.
3. Calon penerima BSU dan sudah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.
4. BSU telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar”.
Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU bisa diverifikasi melalui aplikasi JMO, dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik “Lanjutkan”
Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:
1. Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU
2. Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan
3. Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda
Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan login bagi yang punya akun
- Daftar akun untuk yang belum ada akun
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
- Terdapat tiga status pencairan yakni:
1. Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
2. Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
3. Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
(Dani Jumadil Akhir)