Diskon Iuran JKK Diperpanjang hingga 2026, Dorong Daya Tahan Sektor Padat Karya di Tengah Tekanan Global

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 21 Juni 2025 13:36 WIB
Sejumlah karyawan yang tengah menuju tempat kerja di Kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta (Foto: dok. Okezone)
Share :

“Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah,” ujar Menkeu dalam keterangan pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana.

Sri Mulyani menambahkan program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya dan mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja.

Diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. 

Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya. 

JKK penting untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya