Josua menambahkan bahwa manfaat program ini terasa nyata bagi pekerja yang kini memiliki akses lebih terjangkau terhadap perlindungan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini penting mengingat sepanjang 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja, di mana 90,2 persen di antaranya telah diajukan sebagai klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi perlindungan sosial pekerja, tetapi juga menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian nasional.
“Dengan biaya operasional yang lebih rendah, perusahaan memiliki ruang untuk bertahan di tengah persaingan global. Ini juga membantu menjaga stabilitas lapangan kerja dan daya beli pekerja,” ucap Josua.
Lebih jauh, langkah ini juga mendorong inklusi perlindungan sosial dengan membuka peluang bagi pekerja sektor informal untuk bergabung dalam sistem formal seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah pada Februari hingga Juli 2025, tetapi melihat situasi dan kondisi global maka program ini diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.