Gelar RUPST, Ini Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris MNC Energy (IATA)

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 Juni 2025 21:34 WIB
RUPST MNC Energy Investment (Foto: Okezone)
Share :

Perseroan juga berkomitmen untuk memperluas jaringan bisnis di lini perdagangan (trading) melalui kemitraan strategis, sekaligus mengembangkan inisiatif energi terbarukan di lahan pasca-tambang, seperti pemanfaatan panel surya dan energi angin (windmill). 

Saat ini, Perseroan tengah menjajaki peluang kerja sama dengan perusahaan bereputasi tinggi di bidang tersebut. 

Melalui divisi trading, Perseroan telah menjual batu bara sebanyak 450.000 MT pada tahun 2024, dengan proyeksi volume penjualan hingga 750.000 MT pada tahun 2025. 

Di samping itu, RUPST menyetujui pengunduran diri Michael Stefan Dharmajaya dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, Kushindrarto dari jabatannya selaku Direktur Perseroan (efektif sejak tanggal 28 Februari 2025), serta menyetujui dan menetapkan Santi Paramita yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur untuk diangkat menjadi Komisaris Perseroan. 

RUPST juga mengangkat Amin Mansur sebagai Komisaris Perseroan, Kahar Chua sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, serta Anthony Putra Tjiptodihardjo dan Andrea Frans Tambunan sebagai Direktur Perseroan yang baru. 

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IATA yang baru adalah sebagai berikut:

Komisaris

Presiden Komisaris (Independen) : Irjen Pol (Purn) Drs. H. Hamidin 

Komisaris : Hartono Tanoesoedibjo 

Komisaris : Santi Paramita 

Komisaris : Amin Mansur

Direktur

Presiden Direktur : Suryo Eko Hadianto 

Wakil Presiden Direktur : Agustinus Wishnu Handoyono 

Wakil Presiden Direktur : Henry Suparman 

Wakil Presiden Direktur : Kahar Chua 

Direktur : Anthony Putra Tjiptodihardjo 

Direktur : Leader Dermawan Soli Daeli 

Direktur : Andrea Frans Tambunan

Setelah RUPST, IATA melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 3.127.582.909 lembar saham, sesuai dengan peraturan pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya