JAKARTA – Pekerja buruh meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Mereka mengkritisi kebijakan fiskal yang diterapkan selama ini justru membuat industri hasil tembakau (IHT) menjadi lebih lemah, menambah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memperluas distribusi rokok ilegal.
Selain itu, seruan ini ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama untuk mempertimbangkan moratorium yang diusulkan pada perumusan kebijakan CHT 2026-2029.
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, kebijakan peningkatan cukai yang dilakukan setiap tahun selama ini malah menjadi bumerang bagi industri.
“Kenaikan cukai tahunan, yang tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi serta berdampak pada target penerimaan negara, adalah bukti kebijakan yang merugikan semua pihak. Rokok legal sudah mahal dan tertekan, rokok ilegal terus tumbuh,” ujar Sudarto di Jakarta..