Aturan Baru, Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat Negara hingga PNS Bebas Bea Masuk

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 14:11 WIB
Aturan Baru, Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat Negara hingga PNS Bebas Bea Masuk (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini resmi  berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

PMK ini untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

1. Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri

PMK Nomor 25 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 April 2025 dan diundangkan pada 28 April 2025, serta menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

”PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan,” kata Nirwala.

Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, serta persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan. Kemudian, ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan, serta penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

2. Pembenahan Regulasi

Seiring terbitnya PMK 25/2025, Nirwala mengatakan Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

Adapun, tujuannya agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," ujar Nirwala.

 

3. Fasilitas Bebas Bea Masuk

Fasilitas pembebasan bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi juga bagi pelajar, pekerja migran, dan masyarakat umum yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan. 

WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau menempuh pendidikan juga dapat mengakses fasilitas ini, selama barang yang dibawa adalah untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual.

Pemilik wajib menyertakan dokumen resmi pindah dan bukti tinggal di luar negeri. Barang dapat dikirim baik sebelum maupun setelah kedatangan di Indonesia, dengan batas waktu maksimal 90 hari. Melebihi batas ini, barang akan dikenakan bea masuk sebagaimana barang impor biasa.

“Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ungkap Nirwala.

Barang pindahan dapat dibawa langsung oleh penumpang atau dikirim lewat jalur pos, namun tetap wajib dilaporkan melalui sistem komputer yang ditentukan Bea Cukai, lengkap dengan rincian barang dan dokumen bukti pindah.

Aturan baru ini juga memperhatikan situasi khusus, seperti WNI yang meninggal di luar negeri. Dalam kasus ini, keluarga dapat membawa barang-barang milik almarhum sebagai barang pindahan, selama memenuhi persyaratan dan dikirim dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kematian.

Bea Cukai menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan tidak resmi dan memastikan prosedur yang seragam di seluruh pintu masuk negara.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya