Meski demikian, Aan mengatakan regulasi teranyar tersebut masih dalam pembahasan awal bersama DPR RI sebelum diundangkan. Dia juga masih enggan untuk bicara lebih jauh terkait kapan regulasi baru itu akan terbit.
Pasa kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan RUU baru tersebut nantinya tidak akan memayungi aplikator saja, namun juga tuntutan para mitra selama ini.
"Kan banyak masih hiruk pikuknya. Mungkin itu yang akan dimasukkan. Sekarang misalnya ada yang ingin naik tarif, segala macam itu akan kita masukan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)