Kejagung juga mengungkapkan peran Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan tersangka Bersama 8 orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya.
Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya.
Kejagung melaporkan total sudah ada 18 tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.