5 Fakta BSU 2025 Dikeluhkan Banyak Pekerja karena Belum Juga Cair

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 10:16 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 terus disalurkan secara bertahap melalui rekening dan kantor pos. Penyaluran di kantor pos dimulai sejak 3 Juli hingga 15 Juli 2025, menargetkan 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Namun, banyak pekerja yang mengaku belum menerima dana BSU meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima saat melakukan pengecekan di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. 

Berikut fakta-fakta BSU 2025 dikeluhkan banyak pekerja karena belum juga cair yang dirangkum Okezone, Minggu (13/7/2025):

1. Kemnaker Beri Penjelasan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa BSU 2025 belum cair. Pertama, penerima belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun yang sama. 

 

Ketiga, terdapat kendala teknis pada data rekening, misalnya rekening tidak aktif (dormant).

2.  Disalurkan Lewat Kantor Pos

“Tenang, kalau kamu memenuhi syarat tapi terkendala rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” jelas akun resmi Instagram @kemnaker.

3. Pekerja Diminta Bersabar

Kemnaker juga meminta pekerja bersabar dan terus memantau status bantuan secara berkala di laman resmi. 

"Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id dan pantau terus info resmi dari Kemnaker,” tambah keterangan akun tersebut.

4.    Notifikasi Posisi Status BSU

Saat mengecek status di situs BSU, ada lima notifikasi berbeda yang bisa muncul. Notifikasi tersebut menjelaskan posisi atau status bantuan pekerja:

Notifikasi 1: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala."
Artinya: NIK Anda sudah diverifikasi dan memenuhi syarat awal, namun belum ditetapkan sebagai penerima resmi. Disarankan untuk rutin memeriksa kembali.

Notifikasi 2: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia."

 

Artinya: Anda resmi menjadi penerima BSU. Saat ini dana sedang dalam proses penyaluran.

Notifikasi 3: "Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia."

Artinya: Ada masalah teknis pada rekening, tapi bantuan tetap bisa dicairkan melalui kantor pos.

Notifikasi 4: "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank."

Artinya: Dana BSU Anda sudah cair dan masuk ke rekening terdaftar.

Notifikasi 5: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025."

Artinya: Anda tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU tahun ini, baik karena gaji di atas batas, bukan penerima iuran BPJS Ketenagakerjaan, atau sebab lainnya.

5. Status Penerima

Untuk melakukan pengecekan status penerima, cukup kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK KTP, ketik kode keamanan, lalu klik “Cek Status”. 

Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi sesuai kondisi Anda.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya