Pemerintah setiap tahun harus menggelontorkan hingga Rp41 triliun untuk memperbaiki jalan yang rusak, dana yang seharusnya dapat dialihkan untuk program-program pro-rakyat.
Dalam rakor ini, pemerintah memusatkan perhatian pada tiga agenda strategis dari sembilan rencana aksi nasional yang tercantum dalam rancangan Perpres Zero ODOL.
Ketiganya mencakup; Pengawasan, pencatatan, dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan.
Kemudian Peningkatan kesejahteraan pengemudi, termasuk penguatan standar kerja layak, upah yang manusiawi, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Terakhir ada Deregulasi dan harmonisasi peraturan, guna memperkuat efektivitas kebijakan Zero ODOL di lapangan.
Menko AHY juga menegaskan pentingnya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam ekosistem angkutan barang, serta perlunya keberpihakan kepada para pengemudi yang selama ini justru kerap menjadi korban dari sistem yang tidak adil.
"Karena bagi mereka ini adalah nafkah yang halal. Jadi kita harus berpihak pada para pengemudi," ujarnya.
AHY menutup paparannya dengan menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah harus dijaga secara berkelanjutan.
Dia mengingatkan agar semangat perubahan tidak hanya tinggi di awal, tapi juga konsisten hingga kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan.
"Jadi saya rasa kalau ini bisa kita lolos dan bisa kita jalankan dengan baik, kita bisa menyelamatkan pengemudi sekaligus upaya kita meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus juga memberikan rasa aman, nyaman bagi pengguna lalu lintas lainnya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)