Risiko Gagal Bayar Tinggi, Aturan Paylater Diperketat

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 18:47 WIB
Risiko Gagal Bayar Tinggi, Aturan {Paylater} Diperketat (Foto: Freepik)
Share :



Dari pengalaman tersebut, BI menyampaikan bahwa semua kebijakan diarahkan untuk menciptakan sistem pembayaran yang sehat, aman, dan mendukung keberlanjutan keuangan masyarakat. Jadi BI melarang dengan tegas penggunaan paylater sebagai underlying transaksi QRIS. Jika sebuah perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terbukti menggunakan skema ini, BI akan menjatuhkan dua sanksi berat.

Pertama, penghentian model bisnis yang bersangkutan. Kedua, larangan penambahan nasabah baru.

“Beberapa PJP sudah kita hentikan operasinya karena melanggar ketentuan ini. Pengawasan dilakukan ketat oleh tim DSPK,” jelasnya.

Meski demikian, BI tetap membedakan kasus paylater murni seperti yang dilakukan oleh Gopay tanpa QRIS, yang merupakan ranah pengawasan OJK.

Misalnya, jika pengguna Gopay melakukan transaksi Rp100.000 tetapi hanya memiliki saldo Rp50.000, maka sisanya bisa ditutupi dengan fasilitas paylater. Praktik ini masih diperbolehkan karena sesuai regulasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya