Bang Ojol, Aturan Transportasi Online Lagi Disusun Nih

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 11:25 WIB
Kementerian Perhubungan sedang mematangkan aturan baru terkait penyelenggaraan sistem transportasi online.(Foto: Okezone.com)
Share :

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," imbuhnya.

Adapun poin pokok yang dibahas dalam FGD tersebut juga menyangkut Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi Online, Aspirasi Para Pengemudi Ojek Online serta rekomendasi-rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya