Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 28 Juli 2025 14:00 WIB
Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Share :

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.

"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Lalu jika diblokir PPATK, apakah uang nasabah di rekening tersebut tetap aman? "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis keterangan PPATK.

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya