Pengumuman! Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Kena Blokir

Najwa Aulia Taufik, Jurnalis
Selasa 29 Juli 2025 05:18 WIB
Rekening Bank (Foto: Okezone)
Share :

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Baca Selengkapnya: Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Kena Bloki

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya