PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 06:15 WIB
Uang di Rekening Nganggur (Foto: Okezone)
Share :

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

- Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

- Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Baca selengkapnya: Rekening Bank Diblokir PPATK, Ada Saldo Nasabah Rp428,6 Miliar

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya