Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 10:37 WIB
Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank {Nganggur} 3 Bulan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka-bukaan soal alasan blokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening bank tersebut masuk kategori rekening dormant.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.

Sebab, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Penjelasan PPATK soal Blokir Rekening Nganggur

Saat ini PPATK telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional.

Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," kata Ivan di Jakarta.

Ivan juga menambahkan bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya