Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK: Rekening Nganggur Jadi Sarang Korupsi, Narkoba hingga Pencucian Uang

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |17:27 WIB
PPATK: Rekening Nganggur Jadi Sarang Korupsi, Narkoba hingga Pencucian Uang
Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan rekening dormant atau yang sudah tidak aktif membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (30/07/2025).

Dia menambahkan, dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan, rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank. Natsir mengungkapkan, sejak tahun 2020,

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement