Di bidang perpajakan, pemerintah menyederhanakan administrasi untuk penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemerintah juga akan terus melakukan perbaikan administrasi dan kebijakan di sektor perpajakan dan bea cukai, termasuk mempercepat penetapan tarif perlindungan dari 40 hari menjadi 14 hari.
"Percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 menjadi 14 hari itu di dalam rangka kita mengintegrasikan sistem pengawasan melalui Ceisa Bea Cukai dengan Kementerian Perdagangan di dalam rangka untuk menjamin kelancaran arus barang dan menekan biaya logistik," jelasnya.
Pemerintah juga sedang menyiapkan stimulus tambahan untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga akan terus didorong penyalurannya, dengan target Rp287,8 triliun di semester kedua.
Selain itu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah komersial senilai hingga Rp2 miliar akan diteruskan hingga akhir tahun. Program ini diperkirakan akan dinikmati oleh 32.000 unit rumah.
"Ini akan dilakukan juga nanti semoga bisa diumumkan lebih cepat sehingga masyarakat bisa melakukan planning untuk perjalanan pada akhir tahun," pungkas Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)