Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Fahri Hamzah: Itu Kabar Baik Sektor Perumahan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 20:14 WIB
Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Fahri Hamzah: Itu Kabar Baik Sektor Perumahan (Foto: Okezone)
Share :

Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya