JAKARTA - Publik dibuat heboh dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tercantum dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang memungut biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyatakan bahwa royalti musik memang tengah menjadi perhatian publik. Namun, apabila konsumen harus membayar royalti musik dan lagu saat berkunjung ke tempat makan, hal tersebut seharusnya ditolak.
"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus, Senin (11/8/2025).
Apalagi, konsumen tidak pernah memesan atau memilih lagu tersebut. Oleh karena itu, konsumen tidak berkewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu, tambah Tulus.
"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.