Tulus menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pihak restoran. Namun, di sisi lain, restoran juga berkewajiban menciptakan kenyamanan bagi para konsumennya.
"Jika komponen musik tetap diterapkan dan pihak resto memaksa konsumen, ini justru bisa kontraproduktif bagi resto tersebut, karena akan menurunkan kepeminatan konsumen untuk mengunjungi resto tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan bahwa viral struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik kepada konsumen adalah hoax atau foto hasil editan.
Baca selengkapnya: Viral Royalti Musik Masuk Struk Restoran, Konsumen Jangan Mau Bayar!
(Dani Jumadil Akhir)