Daftar Daerah yang Naikkan PBB Selain Pati, Ada yang Tembus 1.000 Persen

Rahma Anhar, Jurnalis
Sabtu 16 Agustus 2025 00:13 WIB
Daftar Pajak Naik di Daerah (Foto: Okezone)
Share :

Warga yang terkena dampak, Paguyuban Pelangi Cirebon, menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabutnya.

Akhirnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengambil tindakan segera terkait desakan itu. Ia berjanji akan mengembalikan tarif PBB ke level tahun 2023 dan menyetujui pencabutan Peraturan Walikota (Perwalkot) 2024, yang menjadi dasar kenaikan.

Tetap ekstrem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat orang terkejut. Sebuah laporan menyatakan kenaikan PBB di sana mencapai 1.202 persen. 

Hartono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, mengakui bahwa pembaruan data NJOP tahun 2023 adalah alasan di balik kenaikan tersebut. Dia juga berjanji untuk melakukan pendataan ulang karena temuan survei saat ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

2. Semarang dan Bone

Tidak hanya Cirebon dan Jombang, daerah lain juga mengalami nasib serupa, meskipun dengan persentase kenaikan yang sedikit "lebih manusiawi". 

Beberapa orang di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melaporkan kenaikan PBB hingga 441%. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian NJOP. Rudibdo juga mengizinkan wajib pajak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau penilaian ulang.

Di luar Pulau Jawa, Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan juga mengalami masalah. 

Pemerintah lokal mengklarifikasi bahwa kenaikan yang sebenarnya adalah 65%, yang didasarkan pada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), meskipun kenaikan PBB di sana diklaim mencapai 300%. Namun, angka tersebut terus menyebabkan demonstrasi dari warga yang tidak puas.

Kenaikan PBB yang signifikan ini menjadi perdebatan nasional. Penyesuaian NJOP yang dibuat oleh pemerintah daerah menyebabkan kenaikan ini. 

Meskipun dasar hukumnya jelas, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pelaksanaannya sering menimbulkan masalah di lapangan.

Mereka yang tinggal di sana mengeluhkan kenaikan yang tidak dibarengi dengan sosialisasi yang cukup. 

Jumlah tagihan PBB yang meningkat tanpa peringatan sebelumnya membuat banyak orang terkejut.

Pemerintah daerah mengklaim bahwa penyesuaian NJOP ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Di sisi lain, warga berharap agar pemerintah lebih cerdas dan jujur dalam menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya