Kapan BSU 2025 Rp600.00 Cair Lagi? Berikut Jadwalnya 

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Kamis 21 Agustus 2025 07:03 WIB
BSU Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

Dia mengatakan saat ini, Kementerian Keuangan sedang fokus membahas stimulus fiskal untuk menggenjot konsumsi domestik, wabil khusus menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami ingin menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di 5 persen. Salah satu alatnya adalah melalui stimulus fiskal, insentif fiskal,” katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus senilai Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengatakan mayoritas stimulus akan diarahkan untuk mempercepat program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, serta fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Pemerintah juga melanjutkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. 

Kemudian, dari sisi pembiayaan UMKM, pemerintah juga mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang ditargetkan mencapai Rp287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.

Tak hanya itu, stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat. 

Dia menegaskan bahwa APBN 2025 masih memiliki ruang fiskal sebesar Rp2.121 triliun yang akan dibelanjakan pada paruh kedua tahun ini.

Syarat Penerima BSU 2025
Kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat utamanya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. 

Baca Selengkapnya: Kapan BSU 2025 Rp600.00 Cair Lagi? Cek Jadwalnya di Sini

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya