“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.
Sebelum izin BPR Disky Suryajaya dicabut, terdapat 2 BPR lainnya yang mengalami nasib serupa. Berikut ini daftarnya:
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No.139, Medan, Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar keterangan OJK.
OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK.
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Deliserdang, Sumatra Utara. Pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 pada 19 Agustus 2025.
OJK menjelaskan pencabutan izin usaha BPR merupakan langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.