JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tunjangan anggota DPR akan segera dicabut. Penegasan ini disampaikan usai dirinya bertemu dengan para pimpinan DPR dan MPR di Istana Merdeka, hari ini.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR," ujar Prabowo, Minggu (30/8/2025).
Selain itu, lanjut Prabowo, para pimpinan DPR juga memutuskan untuk memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
"Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari para pimpinan DPR bahwa ketua fraksi masing-masing harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok anggota DPR relatif kecil, hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut membengkak drastis karena ditopang berbagai tunjangan.
Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
Tunjangan anak Rp168 ribu per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta
Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp3,75 juta
Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta
Asisten anggota Rp2,25 juta
Jika seluruh komponen digabung, seorang anggota DPR dengan status menikah dan dua anak bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp54 juta per bulan. Namun, jumlah itu belum termasuk fasilitas lain seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, serta jaminan kesehatan.
Kontroversi muncul setelah DPR menetapkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Dengan tambahan ini, penghasilan anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta setiap bulannya. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap pemborosan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
(Feby Novalius)