Berikut rincian gaji pokok diplomat Indonesia berdasarkan golongan dan MKG yang dirangkum Okezone, Rabu (3/9/2025)
Golongan III (Minimal pendidikan S1-S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400- Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500- Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300- Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800- Rp 4.797.000
Golongan IV (Untuk diplomat senior)
Golongan IVa: Rp 3.044.300- Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100- Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300- Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200- Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100- Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, diplomat Indonesia juga memperoleh tunjangan kinerja yang nilainya cukup signifikan sesuai jabatan fungsional.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018, besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan yang melekat pada posisi diplomat.
Berikut rinciannya per bulan.
1. Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
2. Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
3. Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
4. Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8): Rp4.595.150
Selain tunjangan kinerja, diplomat juga menerima tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai jenjang jabatan, yakni:
1. Diplomat Ahli Utama Rp2.295.000
2. Diplomat Ahli Madya Rp1.607.000
3. Diplomat Ahli Muda Rp1.240.000
4. Diplomat Ahli Pertama Rp540.000
Diplomat Indonesia juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, khususnya bagi yang ditempatkan di luar negeri. Beberapa di antaranya yakni:
1. Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
2. Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal 3 anak
3. Tunjangan makan:
- Golongan I & II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
4. Tunjangan jabatan struktural: Bervariasi tergantung posisi
5. Tunjangan penempatan luar negeri: Diberikan untuk diplomat yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Besarnya disesuaikan dengan:
- Negara penempatan
- Biaya hidup
- Tingkat risiko dan keamanan
(Taufik Fajar)