Selain belanja K/L, pemerintah juga menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas dan pelayanan publik lainnya.
Dana TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa, yang salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
TKD juga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah. Demikian dilansir Antara.
Sri Mulyani mengatakan, dengan sinergi belanja pusat dan daerah, program prioritas pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)