Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah, Ini Daftarnya 

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 06:09 WIB
Bank Tutup di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. 

Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 

"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK.

3. BPR Disky Suryajaya 

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah  pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

4. BPR Syariah Gayo

OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. 

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.

Dia menjelaskan, OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.

"Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," kata Daddi.

Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya