Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Zefanya Hillary Siwalette, Jurnalis
Senin 15 September 2025 06:01 WIB
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)
Share :



Gaji Pokok dan Total Penghasilan

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan tambahan tukin, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain, total penghasilan PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda di tiap instansi dan daerah.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pengaruh kualifikasi pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba.

Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Mekanisme pengadaan dilakukan melalui usulan kebutuhan instansi ke Menteri PANRB, kemudian ditetapkan nomor induk PPPK/ASN oleh BKN.

Aba menegaskan, skema ini merupakan “jalan tengah” agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan massa. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penataan pegawai.

Baca selengkapnya: Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya