Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 14 September 2025 07:13 WIB
Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Jika bicara PPPK Paruh Waktu, menarik untuk diketahui mengenai besaran tunjangan termasuk gaji yang akan didapat.

PPPK Paruh Waktu bekerja lebih singkat yakni 4 jam per hari, namun pemerintah tetap memberikan gaji termasuk tunjangan yang berlaku. PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima serangkaian hak dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian mengenai tunjangan PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.

Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema ini memberikan hak yang lebih terstruktur.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK paruh waktu 2025 yang akan diterima:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Besaran tukin ini tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.

2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan

Selain tukin, ada beberapa tunjangan lain yang melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk menunjang kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

PPPK Paruh Waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima akan mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain berbagai tunjangan PPPK Paruh Waktu di atas, mereka juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti:

- Perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak Cuti sesuai aturan yang berlaku.
- Kesempatan Perpanjangan Kontrak setiap tahunnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya