Gaji Pokok
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gajinya ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Anggarannya pun bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Total Penghasilan
Total penghasilan atau take home pay adalah akumulasi dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan PPPK Paruh Waktu yang telah disebutkan di atas.
Karena tukin dan tunjangan jabatan bervariasi antar instansi dan daerah, maka total penghasilan yang diterima akan berbeda-beda.
Pemerintah belum merilis rincian spesifik untuk tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA atau tunjangan PPPK Paruh Waktu lulusan s1.
Namun, kualifikasi pendidikan akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penetapan golongan dan besaran gaji serta tunjangan jabatan.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba.