Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Zefanya Hillary Siwalette, Jurnalis
Senin 15 September 2025 06:01 WIB
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat, yakni 4 jam per hari.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Meski demikian, pegawai ini tetap mendapatkan gaji serta serangkaian tunjangan hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.

2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan
- Tunjangan Keluarga mencakup tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan Pangan, diberikan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan Jabatan, sesuai dengan jabatan fungsional atau struktural yang diemban.

3. THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh fasilitas:
- Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- ⁠Hak cuti sesuai aturan.
- ⁠Kesempatan perpanjangan kontrak tahunan.

 



Gaji Pokok dan Total Penghasilan

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan tambahan tukin, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain, total penghasilan PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda di tiap instansi dan daerah.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pengaruh kualifikasi pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba.

Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Mekanisme pengadaan dilakukan melalui usulan kebutuhan instansi ke Menteri PANRB, kemudian ditetapkan nomor induk PPPK/ASN oleh BKN.

Aba menegaskan, skema ini merupakan “jalan tengah” agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan massa. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penataan pegawai.

Baca selengkapnya: Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya