Kapan Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Akan Cair?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 22:01 WIB
Kapan Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Akan Cair? (Foto: Menko Airlangga/Kemenko Perekonomian)
Share :



Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP sebelumnya hanya diberikan untuk pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan PMK 10/2025. 
Insentif itu menyasar sektor seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan pagu sebesar Rp16,23 triliun untuk membiayai delapan program dalam Paket Ekonomi 2025. 

Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, program tersebut juga mencakup perluasan program magang, bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojol, manfaat layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, serta program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya