JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Taspen (Persero) untuk melakukan evaluasi pengelolaan investasi dan tata kelola perusahaan. Sebab, tata kelola yang buruk membuat return investasi tidak maksimal dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menanggapi hal ini, Taspen siap menindaklanjuti masukan OJK untuk evaluasi pengelolaan investasi dan tata kelola perusahaan Komisaris Utama Taspen Fary Djemy Francis memandang saran dari regulator sebagai momentum untuk memperkuat sistem dan struktur pengelolaan perusahaan.
"Kami terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta,” katanya.