Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat Masih Kerja?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 27 September 2025 12:35 WIB
Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat Masih Kerja? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bisakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih kerja? Jawabannya, bisa. Program JHT memberikan peluang bagi pekerja untuk mengakses sebagian saldo yang telah terkumpul. 

Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun, tetapi ada opsi bagi peserta untuk mencairkan sebagian dana tersebut tanpa harus menunggu hingga berhenti bekerja.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu. 

Untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:

- Pencairan 30 persen dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah.

- Pencairan 10 persen dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain.

- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

1. Persyaratan dokumen pencairan 10 persen JHT

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

2. Persyaratan dokumen pencairan 30 persen JHT untuk kepemilikan rumah

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30 persen
- NPWP

 

Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.

Perlu dingat, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. Jika melebihi Rp10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya