KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 10:11 WIB
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Share :

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya