Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025? Berikut Cara Ceknya

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 07:20 WIB
BSU 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Terkait BSU di Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada pencairan BSU di Oktober 2025. Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.

Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. 

Status penerima BSU yang dicairkan pada periode Juni-Juli 2025 bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Korban PHK Dapat BSU

Sementara itu, jika mengacu pada pencairan periode Juni-Juli 2025, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

"Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu 6 Juli 2025.

Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

2. Kena PHK setelah April 2025

3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," tulisnya. 

Baca selengkapnya: Cek di Sini Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya