Kasus Radioaktif: Tingkatkan Pengawasan, Cegah Impor Scrap Murah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 15:07 WIB
Kasus Radioaktif: Tingkatkan Pengawasan, Cegah Impor Scrap Murah (Foto: Freepik)
Share :

Aturan tersebut, kata Leonard, harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk produk China dan negara-negara lain. ”Harus menyeluruh, semuanya. Memang kita tahu perdagangan paling besar sama China sekarang. Dan dengan situasi industri baja kita yang juga, ada yang bilang di titik nadir juga, gitu. Kemungkinan limpahan produksi dari, produksi baja China, apakah itu scrap atau bahan baku yang lain, itu besar,” katanya.

Melalui peningkatan sistem pengawasan, kata Leonard, juga memperkecil peluang ketidakpatuhan perusahaan seperti PT PMT. ”Jadi, bisa saja PT PMT mengambil keuntungan dalam dari sistem yang ada saat ini. Tetapi mungkin juga, terdapat permainan antara PT PMT dan oknum yang bisa dibeli,” katanya.

Terkait pencemaran radoaktif, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang terpapar radiasi radioaktif CS-137. Dengan demikian, selain PT PMT dan Kawasan Industri Cikande juga ditutup.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut status ini diberlakukan guna mempercepat langkah dekontaminasi usai material radioaktif teridentifikasi sebagai sumber pencemaran yang sebelumnya menimbulkan penolakan produk udang Indonesia di AS.

"Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Cesium-137 juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Peter Metal Technology (PMT).

Terkait hal itu pula, sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya