3 Syarat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Daerah

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 17:44 WIB
Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau "waste to energy", (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kemenko Perekonomian telah menetapkan 10 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL. Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun lewat kerja sama antarwilayah (aglomerasi).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya