Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kemenko Perekonomian telah menetapkan 10 daerah prioritas yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL. Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun lewat kerja sama antarwilayah (aglomerasi).
(Feby Novalius)