JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah telah memiliki angka terkait besaran anggaran DBH yang akan dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Namun, kata Purbaya, penyaluran DBH juga memerlukan pertimbangan terkait kondisi fiskal masing-masing daerah.
"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata Purbaya saat ditemui usai Rapat KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menkeu mengatakan, rencananya malam ini atau besok akan menghadap Presiden untuk membahas secara spesifik pembayaran kurang salur DBH kepada pemerintah daerah. Ia juga menyinggung bentuk penyaluran DBH nantinya, apakah melalui transfer dana atau mekanisme lainnya.