Menaker menjelaskan bahwa proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan-perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang. Setelah perusahaan mengumumkan kebutuhan tersebut, calon peserta dapat mulai mendaftar. Nantinya, perusahaan yang akan memilih peserta sesuai dengan tempat pemagangan yang dipilih.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” tegasnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Lulusan Diploma/Sarjana maksimal 1 tahun saat daftar
3. Kampusmu terdaftar di Kemendiktisaintek
4. Daftar online lewat maganghub.kemnaker.go.id
1. Dapat uang saku setara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
2. Terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
3. Sertifikat resmi dari perusahaan tempat kamu belajar.
(Feby Novalius)