Tolak Tax Amnesty Jilid III, Purbaya: Banyak yang Kibulin Pajak

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 12 Oktober 2025 14:39 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Program pengampunan pajak telah dua kali dilakukan di Indonesia. Tax amnesty jilid I berlangsung pada periode 2016-2017, diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari program ini, negara meraup uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun.

Program tersebut kemudian diulang dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak dan menghasilkan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, dengan keseluruhan Pajak Penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Isu tax amnesty jilid III mencuat setelah Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya