Selain pengurangan, Kepgub ini juga menyediakan pembebasan penuh PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan.
Fasilitas ini diberikan tanpa perlu pengajuan manual untuk:
Pembebasan hingga 100% dapat diajukan oleh kelompok-kelompok yang memiliki jasa dan kontribusi terhadap negara, termasuk:
Perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan luas maksimal 1.000 m², seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), atau tanah kosong. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas ini tetap dapat diajukan untuk objek yang terdaftar atas nama pasangan (suami/istri).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, proses permohonan hanya dapat diproses dengan cepat jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
(Agustina Wulandari )