Aturan Baru: PBB-P2 di Jakarta Bisa Dikurangi Hingga 100% untuk Objek Tertentu

Atik Untari, Jurnalis
Senin 13 Oktober 2025 08:30 WIB
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus meringankan beban finansial berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak dengan kriteria tertentu.

Kepgub yang berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 ini sekaligus mencabut aturan lama mengenai insentif PBB-P2. Dengan demikian, fasilitas keringanan pajak di ibu kota kini memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif.

Fasilitas Pengurangan PBB-P2

Fasilitas pengurangan pajak dalam Kepgub 857/2025 dapat diberikan melalui dua mekanisme: otomatis (penetapan secara jabatan) dan atas permohonan Wajib Pajak.

1. Pengurangan Otomatis

  • 50% diberikan untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
  • 75% berlaku untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) yang digunakan untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.

2. Pengurangan Atas Permohonan

Skema ini memiliki cakupan yang lebih luas dan ditujukan pada kelompok khusus, dengan persentase sebagai berikut:

  • Hingga 100%: Diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek yang terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
  • Hingga 50%: Berlaku untuk objek yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau objek yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • 50%: Disediakan untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, dan bangunan cagar budaya.
  • 25%: Untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga menyediakan pembebasan penuh PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan.

1. Pembebasan Otomatis

Fasilitas ini diberikan tanpa perlu pengajuan manual untuk:

  • Barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah.
  • Objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD.
  • Rumah dinas negara golongan I dan II.
  • Barang rampasan negara.
  • Sarana dan prasarana umum non-komersial.

2. Pembebasan Atas Permohonan

Pembebasan hingga 100% dapat diajukan oleh kelompok-kelompok yang memiliki jasa dan kontribusi terhadap negara, termasuk:

  • Veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara.
  • Pensiunan PNS/TNI/Polri, serta guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan).
  • Objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
  • Rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan Penting untuk Wajib Pajak

Perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan luas maksimal 1.000 m², seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), atau tanah kosong. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas ini tetap dapat diajukan untuk objek yang terdaftar atas nama pasangan (suami/istri).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, proses permohonan hanya dapat diproses dengan cepat jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya