JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring/pinjaman online (pinjol) sebesar 85 persen dari modal disetor.
Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari penguatan struktur permodalan dan tata kelola penyelenggara pinjaman daring di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan agar membuka ruang bagi partisipasi investor domestik.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan Pindar, tetapi memberi kesempatan investor lokal," ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10).
Namun demikian, bagi penyelenggara fintech lending yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum diberlakukannya POJK 40/2024, OJK memberikan pengecualian.
"Sepanjang tidak terjadi perubahan struktur kepemilikan," tegasnya.
Di lain hal, apabila terdapat perubahan kepemilikan setelah aturan berlaku, OJK mewajibkan perusahaan menyesuaikan batas kepemilikan asing sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu.