5 Fakta Proyek Aguan di PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 18 Oktober 2025 09:10 WIB
Ilustrasi Pengerjaan PSN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -  Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi perkembangan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasilnya, salah satu PSN yang ada di kawasan PIK 2 resmi dicoret dari daftar program prioritas pemerintah.

Proyek Tropical Coastland ini dikembangkan taipan properti Sugianto Kusuma, atau Aguan. Proyek Strategis ini ditetapkan Presiden Jokowi sekitar Maret 2024. 

Berikut fakta-fakta proyek Aguan di PIK 2 dihapus dari daftar PSN yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/10/2025). 

1. Sudah Dicabut

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi keputusan pemerintah yang mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Airlangga menegaskan, status PSN yang sebelumnya diberikan hanya mencakup program pengembangan pariwisatanya, bukan proyek propertinya.

"Itu memang sudah kita cabut, yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya," ujar Airlangga kepada wartawan di Selasar kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

 

"Sudah ada kajian," lanjutnya.

2. Tak Berdampak Investasi

Airlangga memastikan, pencabutan status PSN tersebut tidak berdampak terhadap keberlanjutan investasi PIK 2.

"Investasi sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya," tegasnya.

3. Dihapus PSN

Sebelumnya, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland yang digarap oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar PSN. 

4. Perubahan Daftar PSN

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dalam aturan yang diteken Menko Airlangga pada 24 September, proyek PIK 2 Tropical Coastland milik taipan properti Sugianto Kusuma atau Aguan ini resmi dikeluarkan dari daftar PSN. 

 

Padahal, dalam aturan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang masalah yang sama, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk daftar PSN.

“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta 

5. Pengembangan PSN PIK 

Adapun PSN yang dikembangkan adalah pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. 

Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare dinamakan Tropical Coastland, serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.
 
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. 

Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu. 5.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya