Padahal, dalam aturan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang masalah yang sama, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk daftar PSN.
“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta
Adapun PSN yang dikembangkan adalah pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.
Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare dinamakan Tropical Coastland, serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu. 5.
(Taufik Fajar)