BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Minggu 19 Oktober 2025 08:34 WIB
Ilustrasi tanah dan bangunan di DKI Jakarta. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

1. Lembaga sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berperan untuk kepentingan masyarakat luas (a);
2. Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, serta janda atau duda yang menerima rumah dinas (b);
3. Warga Jakarta yang membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah pertama, dengan nilai tertentu yang memenuhi kriteria (d-e).
4. Penerima hibah atau warisan atas tanah atau bangunan (g-j).
5. BUMD dan badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau perpanjangan hak (k).
6. Tanah eks-desa atau kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n-r).
7. Badan usaha yang memperoleh hak baru atas bangunan rumah susun (s).

Seberapa Besar Potongan Pajaknya?

Besaran pengurangan yang ditetapkan juga berbeda-beda, tergantung kategori penerimanya:

- Kelompok a–d: mendapatkan pengurangan 75 persen dari total BPHTB terutang.
- Kelompok e–r: memperoleh pengurangan 50 persen.
- Kelompok s (badan usaha rumah susun): pengurangan disesuaikan dengan porsi BPHTB atas bangunan.

Jadi, kalau misalnya seseorang wajib membayar BPHTB Rp20 juta, dan dia termasuk kategori dengan potongan 50 persen, maka cukup membayar Rp10 juta saja. Lumayan meringankan, bukan?

Ada yang Bebas BPHTB Juga, Lho!

Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga memberikan pembebasan BPHTB sepenuhnya dalam kondisi tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya