Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone.
Besaran Dana Pensiun PNS
Pensiun pokok = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir
Simulasi perhitungan berdasarkan data dari Taspen:
- Gaji pokok terakhir: Rp6.373.200
- Golongan akhir: IV/d
- Masa kerja pensiun: 33 tahun 9 bulan
- Masa kerja dalam golongan tersebut: 27 tahun 3 bulan
Perhitungan:
2,5% × 33,75 (tahun) × Rp6.373.200 = Rp5.373.075 (pembulatan sebelum penyesuaian)
Namun setelah disesuaikan, maka pensiun pokok yang diterima sebesar Rp4.779.900.
Demikian informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja.
(Dani Jumadil Akhir)