Cara Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja, Cek di Sini

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 26 Oktober 2025 12:02 WIB
Cara Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja, Cek di Sini (Foto: Okezone)
Share :

Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone.
 
Besaran Dana Pensiun PNS 

Pensiun pokok = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir

Simulasi perhitungan berdasarkan data dari Taspen:

- Gaji pokok terakhir: Rp6.373.200
- Golongan akhir: IV/d
- Masa kerja pensiun: 33 tahun 9 bulan
- Masa kerja dalam golongan tersebut: 27 tahun 3 bulan
 
Perhitungan:

2,5% × 33,75 (tahun) × Rp6.373.200 = Rp5.373.075 (pembulatan sebelum penyesuaian)

Namun setelah disesuaikan, maka pensiun pokok yang diterima sebesar Rp4.779.900.
 
Demikian informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya